Langsung ke konten utama

Hukum Celana Di Bawah Mata Kaki

 Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaianya dalam keadaan sombong.” (HR. Muslim no. 5574).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 5576)

Masih banyak lafazh yang serupa dengan dua hadits di atas dalam Shohih Muslim.

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat nanti, tidak dipandang, dan tidak disucikan serta bagi mereka siksaan yang pedih.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut tiga kali perkataan ini. Lalu Abu Dzar berkata,“Mereka sangat celaka dan merugi. Siapa mereka, Ya Rasulullah?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

Mereka adalah orang yang isbal, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 306). Orang yang isbal (musbil) adalah orang yang menjulurkan pakaian atau celananya di bawah mata kaki.

Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)

Dari hadits-hadits di atas terdapat dua bentuk menjulurkan celana dan masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda. Kasus yang pertama -sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu Umar di atas- yaitu menjulurkan celana di bawah mata kaki (isbal) dengan sombong. Hukuman untuk kasus pertama ini sangat berat yaitu Allah tidak akan berbicara dengannya, juga tidak akan melihatnya dan tidak akan disucikan serta baginya azab (siksaan) yang pedih. Bentuk pertama ini termasuk dosa besar.

Kasus yang kedua adalah apabila seseorang menjulurkan celananya tanpa sombong. Maka ini juga dikhawatirkan termasuk dosa besar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam perbuatan semacam ini dengan neraka.

Perhatikan bahwasanya hukum di antara dua kasus ini berbeda. Tidak bisa kita membawa hadits muthlaq dari Abu Huroiroh pada kasus kedua ke hadits muqoyyad dari Ibnu Umar pada kasus pertama karena hukum masing-masing berbeda. Bahkan ada sebuah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri yang menjelaskan dua kasus ini sekaligus dan membedakan hukum masing-masing.

Sumber : https://rumaysho.com/837-hukum-celana-di-bawah-mata-kaki-2.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU

Benarkah wahabi sesat ?

  Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa di Saudi Arabia ditanya, “ Siapakah wahabiyah? ” Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah . Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan. Beliau ingin menghapus berbagai macam cara beragama di luar yang dituntunkan oleh  Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan dan menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, karena beliau selalu bersandar pada dalil...

Untuk apa Allah menurunkan Al Qur'an ?

Allah menurunkan Al-Qur'an agar kita mengamalkannya. Allah ta'ala berfirman yang  artinya, “Ikutilah apa yang telah diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian." (QS. Al-A'raf: 3). Dan Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “ Bacalah Al-Qur'an, beramallah dengannya, dan janganlah kalian mencari makan dengannya. " (Sahih riwayat Ahmad ). sumber :  Ambillah aqidahmu dari al Qur'an dan as Sunnah yang shahih (Ebook) , karya Muhammad Jamil Zainu, ( https://drive.google.com/file/d/1J7RTnLtiTy0KzmNdY3x01lHyGVutmJ6A/view?usp=sharing  )