Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah tidak akan melihat kepada
orang yang menyeret pakaianya dalam keadaan sombong.” (HR. Muslim no.
5574).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya
orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada
hari kiamat.” (HR. Muslim no. 5576)
Masih banyak lafazh yang serupa dengan
dua hadits di atas dalam Shohih Muslim.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada tiga orang yang tidak diajak
bicara oleh Allah pada hari kiamat nanti, tidak dipandang, dan tidak disucikan
serta bagi mereka siksaan yang pedih.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menyebut tiga kali perkataan ini. Lalu Abu Dzar berkata,“Mereka
sangat celaka dan merugi. Siapa mereka, Ya Rasulullah?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjawab,
“Mereka adalah orang yang isbal,
orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan
dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 306). Orang yang isbal (musbil)
adalah orang yang menjulurkan pakaian atau celananya di bawah mata kaki.
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kain yang berada di
bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)
Dari hadits-hadits di atas terdapat dua
bentuk menjulurkan celana dan masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda.
Kasus yang pertama -sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu Umar di atas- yaitu
menjulurkan celana di bawah mata kaki (isbal) dengan sombong. Hukuman
untuk kasus pertama ini sangat berat yaitu Allah tidak akan berbicara
dengannya, juga tidak akan melihatnya dan tidak akan disucikan serta baginya
azab (siksaan) yang pedih. Bentuk pertama ini termasuk dosa besar.
Kasus yang kedua adalah apabila
seseorang menjulurkan celananya tanpa sombong. Maka ini juga dikhawatirkan
termasuk dosa besar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam
perbuatan semacam ini dengan neraka.
Perhatikan bahwasanya hukum di antara
dua kasus ini berbeda. Tidak bisa kita membawa hadits muthlaq dari
Abu Huroiroh pada kasus kedua ke hadits muqoyyad dari Ibnu
Umar pada kasus pertama karena hukum masing-masing berbeda. Bahkan ada sebuah
hadits dari Abu Sa’id Al Khudri yang menjelaskan dua kasus ini sekaligus dan
membedakan hukum masing-masing.
Sumber : https://rumaysho.com/837-hukum-celana-di-bawah-mata-kaki-2.html
Komentar
Posting Komentar