Kita telah mengetahui bahwa banyak sekali hadis-hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang memotong jenggot.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Bedakan diri kalian dengan orang-orang
Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no.
259).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma,
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah
jenggot” (HR.
Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah
jenggot. Bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi” (HR. Muslim no. 260).
Dan hadis-hadis lainnya yang sangat
banyak. Dan para ulama sepakat bahwa memotong habis jenggot hukumnya
haram. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120). Syaikh Ali Mahfuzh, seorang ulama dari Universitas Al-Azhar, dalam kitab Al-Ibda’ fi Madharil Ibtida’ mengatakan: “Ulama mazhab yang empat sepakat tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya memangkas habis jenggot” (dinukil dari Kasyful Bida’ war Radd ‘alal Luma‘, 119).
Sumber : https://konsultasisyariah.com/43608-hukum-memotong-sedikit-jenggot-untuk-
Komentar
Posting Komentar